SuaraSumbar.id - Kedapatan usai beraksi, seorang maling kotak amal Musala Ampalam, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, nyaris babak belur dihajar massa.
Pelaku berinsiail RH (36) warga Kecamatan Lubuk Basung akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Tanjung Mutiara pada Senin (27/9/2021).
“Tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura salat zuhur, setelah dipantau tidak ada orang langsung memecahkan kotak amal,” kata Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Aksi pencurian tersebut diketahui saat salah seorang saksi mata yang juga selesai melaksanakan shalat zuhur mendengar ada bunyi pecahan kaca dari dalam musala.
Baca Juga:Waduh! Permohonan Poligami Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ditolak Mahkamah Agung
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung berlari ke dalam untuk melihat dan didapati pelaku mencoba keluar sambil menyandang tas kecil yang diselempangkan ke badan.
“Saksi mata ini langsung menuju ke dalam mushalla didapati kotak amal sudah pecah dan langsung meneriaki pelaku,” lanjutnya.
Mendengar teriakan, warga langsung berbondong-bondong datang. Beruntung, pelaku berhasil diamankan pemuda dan wali jorong setempat, sehingga tidak menjadi bulan-bulanan masa, selanjutnya langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Mutiara.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Terbang Menuju PON XX Papua 2021, Cabor Senam Sumbar Ditarget Pulang Boyong Emas