SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Kekinian, politisi Partai Golkar itu mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Tentu kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis dan ditahan, Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi wakil ketua DPR.
Langkah itu sesuai dengan mekanisme yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga:Fakta-fakta Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Dalih Isoman hingga Dijemput Paksa
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Bakumham Partai Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis Syamsuddin membutuhkan bantuan hukum.
"Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham Partai Golkar maka kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum kepada Bakumham Partai Golkar," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Azis Syamsuddin pada Jumat malam. Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Firli mengatakan Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
Baca Juga:Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR
"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.
Firli menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucap Firli.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.