Kebijakan Pemkot Padang Sanksi Warga Tolak Vaksin Disorot Ombudsman

Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.

Riki Chandra
Jum'at, 24 September 2021 | 18:48 WIB
Kebijakan Pemkot Padang Sanksi Warga Tolak Vaksin Disorot Ombudsman
Kepala Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Hariani mengapresiasi tuntutan masyarakat 50 Kota terdampak tol Padang-Pekanbaru. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.

Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)

Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini disorot Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. Menurutnya, tidak boleh vaksin dikaitkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:Dorr..dorr! Pembobol Kios Warga Terkapar Ditembak Polisi

“Tugas pemerintah memberikan informasi yang jelas, memastikan ketersediaan vaksin, bukan dikaitkan dengan hak pelayanan untuk masyarakat,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis malam (24/9/2021).

Yefri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan akses masyarakat. Bukan ditunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosialnya. Apalagi sampai menunda pelayanan kepada masyarakat.

Pemko harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi yang aman bagi semua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini