SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi administratif dilakukan oleh Dinas, Badan atau Instansi sesuai dengan kewenangannya,” kata Hendri Septa dalam surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Viral Video Tawuran Remaja di Padang, Netizen: Lagi Praktek Lapangan
Selain disanksi administratif, juga bisa disanksi sesuai ketentuan undang undang wabah penyakit menular.
Dalam surat edarannya tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pelayanan vaksin Covid-19 tersedia seluruh puskesmas setiap hari kerja Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Tak hanya itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level-3 dengan persyaratan siswa sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Bagi siswa yang belum divaksinasi Covid-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring).
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.