SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dia dihukum penjara selama 6 tahun.
Pengiriman Muzni ke Lapas Sukamiskin menyusul kasus korupsi yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa KPK melaksanakan eksekusi atas putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020.
Muzni dijerat KPK dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan Ambayan di Kabupaten Solok tahun anggaran 2018.
Baca Juga:Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Eksekusi Eks Bupati Solok Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin
"Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan putusan pengadilan, Muzni harus mendekam dipenjara selama enam tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Terpidana Muzni juga membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. Namun dikurangi dengan uang yang telah disita lembaga antirasuah sebesar Rp 440 juta. "Masih tersisa Rp 2,9 miliar," kata Ali.
Sesuai putusan pengadilan, jika terpidana Muzni tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga:KPK Jebloskan Bekas Anak Buah Juliari Ke Lapas Sukamiskin Bandung