SuaraSumbar.id - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta melaporkan pegiat media sosial, Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya.
Hersubeno dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks soal kondisi Megawati Soekarnoputri yang disebutkan koma.
Mengutip Suara.com, laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya, Hersubeno dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Pegiat Medsos Hersubeno Arief Dilaporkan DPD PDIP Jakarta Terkait Hoaks Terhadap Megawati
"Kami hadir di sini sebagai partai. Menjalankan tugas dan fungsi dari PDI Perjuangan Bidang Hukum," kata Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Ronny mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya itu. Salah satunya berupa rekaman video yang diunggah oleh akun YouTube Hersubeno Point.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kami laporkan," ujarnya.
Kekinian, Ronny menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia enggan berandai-andai soal kemungkinan berdamai.
"Kami hari melaksanakan proses hukum. Jadi kami tunggu saja," pungkasnya.
Baca Juga:Sebar Hoaks Megawati Koma 1.000 Persen Valid, PDIP Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi