Fakta-fakta Video Gancet Pasangan Luar Nikah yang Viral di Media Sosial dan Ditolong Ustaz

Sebuah video yang menayangkan pasangan gancet di luar nikah viral di media sosial. Namun, belum jelas di mana lokasi kejadian tersebut.

Riki Chandra
Rabu, 08 September 2021 | 09:42 WIB
Fakta-fakta Video Gancet Pasangan Luar Nikah yang Viral di Media Sosial dan Ditolong Ustaz
Video Youtube pasangan gancet viral. [Tangkapan layar Youtube Gus Idris]

Pemilik akun Idris Al Marbawi atau Gus Idris yang mengaku sebagai pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Gus Idris jadi tersangka aksus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07/2021).

Donny menjelaskan, polisi dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ucap Donny, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Teriak Kesakitan dan Menyesal, Pasangan Gancet yang Viral di Medsos Akhirnya Bisa Dilepas

Sebagai informasi pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official, berdurasi 4 menit 14 detik, yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan, dan seolah-olah melukai tersangka.

CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]
CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]

Pada mulanya, tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian, dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.

Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan, yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh, dan berguling-guling, seolah terkena tembakan.

Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten, atau merupakan skenario belaka.

Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan, untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut, juga dianggap meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Pasangan Gancet Saat Mesum Minta Tolong dan Menyesal

Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP. [Fisca Tanjung]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini