- Polisi menahan tiga truk sumbu tiga di Padang Panjang
- Truk melanggar pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran 2026
- Pembatasan berlaku untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Sumatera Barat
SuaraSumbar.id - Tiga unit truk sumbu tiga ditahan oleh Polres Padang Panjang, Sumatera Barat. Truk tersebut melanggar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Pifzen Finot, menyatakan truk yang diamankan berasal dari daerah Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui membawa minuman kaleng dan dua lainnya masih dalam pengecekan.
"Ya, benar ada tiga truk yang kita amankan," katanya melansir Antara, Selasa, 24 Maret 2026.
Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Kebijakan pembatasan operasional ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau sembako," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan kendaraan di lokasi pengamanan tiga truk sumbu tiga tersebut, polisi mengarahkan kendaraan yang melanggar itu ke titik yang lebih kondusif tepatnya di kawasan Kelok Hantu.
"Ketiganya kita amankan dulu dan belum ditilang. Saat ini yang utama adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi.
Selain itu, pembatasan tersebut juga berlaku bagi ruas jalan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau yang secara administrasi masuk ke dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang operasionalnya dibatasi selama arus mudik dan arus balik, yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Berikutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir dan batu) hingga hasil tambang serta bahan bangunan.
Sementara, untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, mobil pengangkut ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam dan barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai kebijakan tersebut tidak diberlakukan.