Kawanan Pembegal Wanita di Padang Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Tersangka berjumlah enam orang, tiga tersangka merupakan anak di bawah umur.

Eko Faizin
Jum'at, 03 September 2021 | 11:58 WIB
Kawanan Pembegal Wanita di Padang Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polresta Padang menangkap 6 kawanan begal. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Tim Klewang Polresta Padang akhirnya membekuk kawanan begal yang terjadi di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu (29/8/2021) lalu.

Tersangka berjumlah enam orang, tiga tersangka merupakan anak di bawah umur.

Sementara untuk dua tersangka di antaranya akan diproses berdasarkan KUHP. Masing-masing tersangka berisial AD (19), SPP (23), FK (19), Y (16), R (17) dan EY (16)

"Atas kerja keras Tim Klewang, para tersangka berhasil ditangkap. Selanjutnya akan diperiksa sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir, Jumat (3/8/2021).

Menurutnya, dalam proses penangkapan, personel melakukan penelusuran pasca aksi begal itu viral di media sosial (medsos).

Mulai dari mendatangi lokasi kejadian dan rumah rumah korban untuk dimintai keterangan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Disamping itu, Imran berharap para tersangka dalam persidangan nantinya bisa memberikan hukuman yang setimpal untuk menimbulkan efek jera.

"Berharap para tersangka ini supaya dijatuhkan hukuman setimpal dan kami dari jajaran Polresta Padang akan terus berupaya memberantas tindakan premanisme di Kota Padang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rekaman CCTV, aksi begal itu dialami seorang perempuan. Video kemudian viral di Instagram yang diposting oleh pemilik akun @matarakyatsumbar pada Senin (30/8/2021) malam. Postingan itu menyebutkan aksi pembegalan terjadi sekitar pukul 05.35 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini