SuaraSumbar.id - Tiga karyawan salah satu kafe di Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga menjarah isi kafe tempat mereka bekerja.
Masing-masing tersangka berisial SA (36), AP (29) dan VZA (29). Mereka dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang. Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak digaji selama satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kombes Rico Fernanda mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik kafe. Menurut korban, pintu rolling pintu dibuka paksa oleh para tersangka.
"Selanjutnya para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit mesin pembuat kopi.m dua unit speaker merk bare tone, satu unit Mixer merk Hardwell, satu unit Mixer merk Soundbest dan satu unit Samsung Tab A," katanya, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Pengusaha Samin Tan yang Sempat jadi Buronan KPK Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Suap
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Rico, tersangka SA berhasil ditangkap dikediamannya kawasan Kampung Baku, Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
"Dari keterangan tersangka SA, ia beraksi bersama dua temannya. Kedua rekannya itu berhasil kita tangkap setelah mengantongi identitas beserta alamatnya masing-masing," tuturnya.
Dikatakannya, usai penangkapan, ketiga tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya itu, pemilik kafe mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Selundupkan Ganja 28 Kg ke Sumbar, Pengedar Lintas Provinsi Diciduk di Padang