SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan 5 pelaku dengan dalih minta sumbangan berbekal surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Gelar perkara itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (27/8/2021) atau hari ini. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Ia mengatakan dalam persoalan tersebut pihaknya fokus pada delik tindak pidana penipuan sebagaimana laporan awal yang diterima oleh Polresta Padang.
"Jadi fokus kami adalah dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh lima orang sebagai pengumpul sumbangan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:5 Warga Padang Terseret Ombak, 1 Tewas, 1 Hilang dan 3 Selamat
Kelima orang itu adalah Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50), dan DM (36) yang membawa surat dinas untuk meminta sponsor kepada sejumlah lembaga, instansi, atau badan usaha lainnya.
Padahal diketahui mereka bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat, kini semuanya berstatus sebagai saksi.
"Jadi dari gelar perkara nanti akan ditentukan apakah kelima orang itu telah melakukan penipuan atau tidak," jelasnya.
Rico mengatakan, selama proses berjalan pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam persoalan tersebut, baik dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor, dan lainnya.
Saksi dari pihak Bappeda Sumbar yang telah diambil keterangannya oleh polisi mengaku tahu tentang surat dinas tersebut, namun tidak mengetahui soal tandatangan gubernur di dalamnya.
Baca Juga:Remaja 16 Tahun di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Janjikan Menikah
Selain itu, kepolisian juga mengamankan ratusan surat yang rencananya akan disebar ke berbagai instansi ataupun lembaga di daerah setempat.
- 1
- 2