SuaraSumbar.id - Seorang pengedar narkotika lintas provinsi berisial AS (20) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 28 kilogram.
Pelaku diringkus di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Informasinya, barang haram itu dipasok dari Penyabungan, Sumatera Utara dan hendak diedarkan di Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, tersangka sudah lima kali memasok ganja ke Sumbar. Aksi tersangka kali berhasil diketahui serta dilakukan penangkapan.
"Pengakuannya (tersangka) sudah lima kali beraksi. Barang bukti 28 kilo itu dibawa dari daerah Penyabungan," katanya di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Langgar Prokes, Puluhan Remaja di Padang Digelandang ke Mapolresta
Sebelum dibawa ke Padang, tersangka sudah meninggalkan 5 kilogram kepada pengedar yang ada di daerah Bukittinggi. Selebihnya, direncanakan akan diedarkan di Padang.
"Dari lima kali beraksi, sudah puluhan ganja telah diedarkan tersangka di Sumbar dan sasarannya adalah para pelajar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku bahwa ia hanya disuruh salah satu Bandar berisial K yang di Medan. Ia (tersangka) difasilitasi dan disediakan transportasi.
"Kita akan terus mendalami dan menelusuri keberadaan bandarnya. Sejumlah informasinya sudah kita dapatkan. Berharap bisa kita ungkap ke akarnda," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Bocah 9 Tahun yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasie Jambak, Ditemukan Meninggal Dunia