SuaraSumbar.id - Santer isu akan dilakukan Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 ditampik Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Dia menyatakan, hingga saat ini belum terpenuhi beberapa syarat yang seharusnya dilengkapi.
Menurutnya, setidaknya ada dua syarat yang harus dilengkapi MPR untuk melakukan amandemen.
"Di MPR sendiri belum ada keputusan apakah mau ada amandemen atau tidak sebagai sebuah keputusan. Kenapa? Ya mau bagaimana memutuskan amandemen, wong dua syarat amandemen yang ada di dalam pasal 37 UUD 1945 kan belum ada," dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm pada Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut, Politisi PPP ini menjelaskan dua syarat yang harus dipenuhi lembaganya untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
Baca Juga:Pakar Minta MPR RI Jangan Wacanakan Amandemen UUD 1945, Apa Alasannya?
Syarat pertama, harus ada usulan minimal sepertiga dari anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Adapun MPR RI harus mengumpulkan 238 usulan secara tertulis.
Syarat kedua, belum adanya kejelasan pasal mana yang hendak diubah beserta alasannya.
Meski begitu, dia menayatakan Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Tentu nanti akan dibuka kalau setelah final itu apa kajiannya. Kalau sekarang masih jadi konsumsi para anggota badan kajian," ujarnya.
Tak hanya itu, Arsul mengemukakan, isu Amandemen UUD 1945 menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Dia menilai penyampaian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI pada Senin (16/8/2021) lalu kurang tepat.
Baca Juga:Sebut Tak Ada Urgensinya Amandemen UUD 1945, Pakar Minta MPR Urus Menurunnya Demokrasi
Alhasil menyebabkan salah tafsir di tengah masyarakat.
"(Menurut) hemat saya barang kali karena apa yang disampaikan ketua mpr dalam sidang tahunan itu barang kali frasanya kurang pas, mengesankan kepada masyarakat bahwa MPR sudah mengambil keputusan untuk melakukan amandemen terhadap UUD."