SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang ingin memperpanjang STNK atau melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat. Layanan Samsat Keliling hadir lebih dekat untuk mempermudah masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Bappeda Provinsi Sumbar, layanan Samsat Keliling Kota Padang hari ini, Senin (11/8/2025) beroperasi di Pondok Ikan Bakar Aru, Lubuk Begalung. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Selain itu, Polresta Padang juga menyediakan layanan SIM Keliling Kota Padang bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lokasinya berada di Simpang Ganting, Padang Selatan dan beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi.
Pasalnya, jadwal SIM Keliling Kota Padang bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan. Informasi terkini bisa dilihat melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.
Layanan Samsat Keliling Kota Padang dan SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat maupun Satpas Polresta Padang.
Masyarakat cukup membawa dokumen asli yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB, untuk proses perpanjangan STNK atau SIM.
Seiring perkembangan teknologi, sebagian layanan pajak kendaraan juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Signal). Namun, keberadaan mobil Samsat Keliling masih menjadi pilihan favorit bagi warga yang ingin pelayanan langsung di lokasi terdekat.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih tepat waktu dalam membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraannya, sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun tilang saat berkendara di jalan raya.