Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Rp 600 Juta di Pemkab Dharmasraya, Begini Respon BKPSDM

Dugaan penyelewengan anggaran daerah oleh salah satu pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), terus jadi sorotan.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:53 WIB
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Rp 600 Juta di Pemkab Dharmasraya, Begini Respon BKPSDM
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraSumbar.id - Dugaan penyelewengan anggaran daerah oleh salah satu pejabat di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), terus jadi sorotan. Pejabat tersebut diduga selewengkan dana hingga Rp 600 juta.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya menegaskan bahwa sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat akan ditentukan melalui Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

“Sebelum sampai ke sidang MPP, saat ini masih menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat dulu,” kata Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, Jumat (8/8/2025).

Yusrizal mengatakan bahwa proses penyelidikan internal masih terus berjalan. MPP nantinya akan melibatkan beberapa unsur penting, yakni Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

Tim ini akan menelaah secara menyeluruh setiap unsur pelanggaran yang ditemukan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran BKD Dharmasraya tersebut.

Ia menyebutkan, kemungkinan adanya kelalaian pimpinan OPD dalam pengawasan bawahannya tidak bisa diabaikan.

"Setiap tindakan bawahannya seharusnya diketahui pimpinan, dan hal itu akan menjadi bagian penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Yusrizal.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Dharmasraya, Andi Sumanto, menyampaikan bahwa delapan ASN telah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana yang melibatkan pejabat berinisial “BY”.

"Kami masih menunggu hasil lengkap dari proses pemeriksaan. Baru setelah itu bisa ditentukan apakah pelanggaran dilakukan individu atau ada keterlibatan lainnya," ujar Andi.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2025, di mana pejabat “BY” yang menjabat sebagai Kabid Bendahara Umum Daerah (BUD) BKD Dharmasraya diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 600 juta.

Uang tersebut diketahui berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Dharmasraya.

Menurut aturan, pelanggaran disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Jenis sanksi yang dijatuhkan bisa beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemecatan, bergantung pada hasil sidang MPP nantinya.

“Dalam BAP nanti akan terlihat bagaimana peran masing-masing ASN. Apakah ini dilakukan tunggal oleh pejabat bersangkutan, atau ada kelalaian pengawasan dari pimpinannya,” tutup Yusrizal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini