BK Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Solok, Ini Alasannya

hasil pemeriksaan BK, Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Solok.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 09:26 WIB
BK Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Solok, Ini Alasannya
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan). BK menjatuhkan sanksi pemecatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok. [ANTARA]

Selain itu, putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok dari enam fraksi.

Dian menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut.

Namun saat ini berkurang menjadi 22 orang, karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PDIP.

Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan oleh Bupati Solok ke Gubernur Sumbar, dan nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.

Baca Juga:RPJMD Kabupaten Solok Disahkan Usai Ricuh, Dua Fraksi Menolak dan Surati Gubernur Sumbar

Selain itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra saat ini masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai keputusan pencabutan jabatan sebagai ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8), dan telah ditandatangani oleh Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok," kata dia lagi.

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam rapat paripurna DPRD Solok terkait dengan kepemimpinan DPRD setempat yang disoal pada anggotanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini