SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan surat keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan Hansastri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021 telah menanda tangani Keppres. Keppres sudah diterima Kemendagri Sesuai ketentuan, setelah Keppres tersebut keluar, maka Hansastri segera dilantik Gubernur dalam jabatan barunya sebagai Sekdaprov,” kata Ketua Panitia Seleksi Sekdaprov Sumbar Hamdani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Menurut Hamdani, proses selanjutnya menunggu pelantikan dari gubernur.
“Tergantung Gubernur kapan mengagendakan untuk melantik, minggu ini mungkin bisa dilantik, persetujuan pelantikan masih diproses biasanya tidak lama,” jelasnya.
Baca Juga:Tiga Kepsek di Kota Bukittinggi Diperiksa Polisi Gegara Diduga Langgar PPKM
Kemudian Hamdani juga menyebutkan banyak tantangan yang akan dihadapi Sekda dalam masa jabatannya di tengah pandemi Covid-19.
“Sekda harus berlari, tantangan sudah di depan mata. Apalagi, Presiden Joko Widodo menyoroti tren lonjakan kasus virus Covid-19 di sejumlah provinsi luar Jawa Bali termasuk Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Ia juga berharap Sekda menjalankan tugas ini secara all out, mengingat saat ini Covid-19 masih tinggi di Sumbar.
“Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, kita minta Sekda langsung terjun dan hasilnya signifikan, tidak bisa hanya Gubernur dan Wakil Gubernur menangani hal tersebut sebab indikator Covid-19 itu nyata,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan Sekdaprov perlu segera dilantik agar mesin birokrasi, atau kepala OPD bisa bergerak cepat dan taktis membantu gubernur mengatasi kendala-kendala yang ada saat ini.
Baca Juga:Dua Pemuda Terduga Peretas Website Setkab Diciduk di Sumbar, Pelaku Dibawa ke Mabes Polri