Dugaan Kasus Penggelapan, Oknum Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi

Seorang oknum wali nagari di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan penggelapan.

Riki Chandra
Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Dugaan Kasus Penggelapan, Oknum Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraSumbar.id - Seorang oknum wali nagari di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan penggelapan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kampuang Dalam AKP Kasman. “Iya, wali nagari itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang milik Yayasan Arisal Aziz," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Dugaan penggelapan itu dilakukan wali nagari itu pada Januari 2018 lalu. Pelaku ditahan sejak Senin (2/8/2021) atas laporan Dewan Pimpinan Yayasan Arisal Aziz.

“Terlapor (wali nagari) juga sekretaris Yayasan Arisal Aziz. Wali nagari ini ditugaskan membeli tanah untuk yayasan, tapi sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli tersebut, begitupun dengan laporan keuangannya,” bebernya.

Baca Juga:Pemprov Sumbar Tak Anggarkan Biaya Swab Laboratorium Unand, Gubernur: Semua Ada Mekanisme

Kasman mengatakan, total uang yang diberikan yayasan senilai Rp 500 juta. Namun, sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas kemana perginya.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari telapor, bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya R ini melakukan penggelapan.

“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” katanya.

Menurut Suspida Lastri, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.

Baca Juga:Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu

“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami, kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Namun kita buktikan saja di pengadilan nantinya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini