Terdakwa Penggelapan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Divonis 4 Tahun Penjara

"Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim.

Riki Chandra
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Terdakwa Penggelapan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Divonis 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah 765 hektar di Padang hadir secara virtual saat pembacaan amar putusan. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang memvonis dua terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektar, Senin (2/8/2021). Kedua terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, kedua terdakwa tersebut di vonis berbeda. Delfi Andri di vonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Eko Malla Asykar 4 tahun.

"Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Busnarma Cs yakni masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga:Dirut RSUP M Djamil Padang Positif Terpapar Covid-19

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.

"Itu adalah hak saudara. Apakah akan mengajukan banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.

Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Kursi Wakil Wali Kota Padang Masih Kosong, PKS dan PAN Didesak Serius

News

Terkini

Seorang pengendara sepeda motor tewas terjatuh ke dalam jurang kawasan Kelok 9 di Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

News | 20:26 WIB

Kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), melibatkan sebanyak 5 unit kendaraan.

News | 20:08 WIB

Sebanyak lima unit bangunan di Komplek GOR H Agus Salim, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, luder terbakar, Kamis (30/3/2023).

News | 20:03 WIB

Kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (30/3/2023).

News | 14:20 WIB

Sejumlah Perusahaan Autobus (PO) Padang-Jakarta mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang H-10 mudik Lebaran 2023.

News | 14:03 WIB

Regional 2 Teluk Bayur mematangkan persiapan fasilitas naik turun penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur.

News | 19:12 WIB

Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

News | 16:43 WIB

Video aksi pencegatan transportasi online oleh sekelompok orang viral di media sosial (medsos) hingga dibagikan di grup-grup WhatsApp.

News | 09:16 WIB

Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.

News | 19:38 WIB

Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

News | 19:29 WIB

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

News | 18:26 WIB

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

News | 16:29 WIB

Sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan takjil gratis untuk berbuka puasa umat Islam.

News | 14:54 WIB

Meri juga berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan.

News | 12:33 WIB

Universitas Andalas (Unand) belum memutuskan nasib sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

News | 11:36 WIB
Tampilkan lebih banyak