Disdukcapil Dharmasraya Jemput Bola untuk Penerbitan Akta Kelahiran

Dalam pelayanan tersebut, dinas setempat bekerjasama dengan pihak sekolah.

Suhardiman
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:49 WIB
Disdukcapil Dharmasraya Jemput Bola untuk Penerbitan Akta Kelahiran
Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Abdi Amri. [Antara]

SuaraSumbar.id - Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sistem pelayanan jemput bola untuk penerbitan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun. Dalam pelayanan tersebut, dinas setempat bekerjasama dengan pihak sekolah.

"Kami mendatangi sekolah untuk mendata anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Kami bersama pihak sekolah menyiapkan bahan-bahan, selanjutnya diproses di kantor Disdukcapil, dan setelah selesai diberikan melalui sekolah kembali," kata Kepala Disdukcapil Dharmasraya Abdi Amri, melansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Ia mengaku, pelayanan ini dimulai sejak Juni hingga November 2021. Hal itu dilakukan untuk mengejar target kepemilikan wajib akta bagi anak-anak.

Berdasarkan data Disdukcapil Dharmasraya, jumlah wajib akta di Dharmasraya sekitar 75.062 anak, sedangkan yang sudah terealisasi mencapai 65.945 anak, kata dia.

Baca Juga:12 Aplikasi Diblokir Kuota Internet Kemendikbud: Bigolive hingga Tinder

Kepemilikan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran merupakan suatu keharusan bagi anak-anak. Sebab akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan administrasi saat mendaftar sekolah serta urusan lainnya.

"Pelayanan jemput bola ke sekolah tidak hanya fokus menyasar anak-anak yang belum memiliki akta, namun masyarakat umum yang berada di lingkungan sekolah juga dapat menerima," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan orangtua atau keluarga yang ada di lingkungan sekolah belum memiliki akta kelahiran, kami juga sampaikan dengan pihak sekolah untuk dibantu mensosialisasikan pelayanan ini ke masyarakat," katanya.

Selain mengejar target wajib akta kelahiran itu, pelayanan jemput bola diberikan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki administrasi kependudukan.

"Sekaligus juga mengurangi mobiltas masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil, apalagi di tengah pandemi Covid-19, sebisa mungkin dapat dihindari terjadinya kerumunan massa," tukasnya.

Baca Juga:Pemerintah dan DPR Upayakan Oksigen Dialihkan untuk Kebutuhan Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini