SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Erman Safar akhirnya mencabut Perwako 40/41 terkait retribusi pasar. Pencabutan perwako itu sesuai dengan visi dan misinya.
"Meski melalui proses panjang, Perwako 40/41 mengenai retribusi pasar pada hari ini resmi dicabut," katanya, melansir dari covesia.com--jaringan suara.com, Jumat (6/8/2021).
Setelah diinisiasi oleh Dinas Pasar, kata Erman, Pemkot mulai menyusun draf yang telah difasilitasi oleh Provinsi Sumatra Barat.
"Pencabutan ini tentunya sangat meringankan beban masyarakat yang rata-rata banyak pedagang. Mudah-mudahan pencabutan dan penurunan retribusi ini berdampak baik pada ekonomi masyarakat, pelaku usaha kecil menengah di Kota Bukittinggi," katanya.
Baca Juga:DPR: Pendaftaran Parlemen Remaja 2021 Resmi Ditutup
Adapun dua Perwako pengganti akan akan diundangkan oleh Pemkot, yaitu tentang peninjauan tarif retribusi pasa grosir dan atau pertokoan yang mencabut peraturan Wali Kota Bukittinggi nomor 40/41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pasar grosiran atau pertokoan.
Selain itu, Perwako tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar yang mencabut Perwako 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar.
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan Perwako ini akan diundangkan dan ditetapkan dalam lembaran daerah.