SuaraSumbar.id - Anak pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bantuan penanganan Covid-19 atau sumbangan senilai Rp 2 triliun.
Hal itu dibenarkan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro. Menurutnya, anak Akidi Tio itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki barang bukti yang cukup.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," kata Ratno, dikutip dari Suara.com, Senin (2/8/2021).
Heriyanti sebelumnya dijemput polisi pada Senin (2/8/2021) siang ini.
Baca Juga:Kasus Hoaks Sumbangan Bansos Covid Rp2 Triliun, Heriyanti Anak Akidi Tio Resmi Tersangka
Selain Heriyanti, turut hadir pula dokter keluarga Akidi Tio, yakni Hardi Dermawan.
Mereka kemudian dibawa masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Saat ditanya Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro soal uang Rp 2 triliun, Hadi tidak mengetahui sama sekali dengan uang tersebut, bahkan tidak pernah melihat sama sekali.
"Kalau memang tidak ada dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju jika Heriyanti bersalah dan di penjarakan," katanya.
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Hisar Siallagan enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti, termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.
Baca Juga:Anak Akidi Tio Resmi Tersangka, Diduga Sumbangan Rp 2 Triliun untuk COVID-19 Hoaks
Bantuan Rp2 triliun
- 1
- 2