SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Terbaru, Polresta Padang telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka dan diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari cekcok dua pria di jalanan kawasan Simpang Haru yang diketahui mereka memiliki hubungan sejenis. Mereka berinisial AN (24) dan pasangannya sejenisnya yang masih bawah umur berinisial AV (17).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan AN sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari dan diancam sesuai pasal perdagangan anak dibawah umur.
"Di hari penangkapan, AN langsung dijadikan tersangka. Diancam maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan AV anak dibawah sebagai korban," katanya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:Berjemur di Pinggir Sungai, Buaya Muara Ditangkap Warga Pasaman Barat
Rico menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis ini. Saat ini, telah ditemukan sejumlah nama yang disinyalir melakukan hal yang sama.
"Hasil pengungkapan, puluhan orang (bukan nama asli) dicurigai. Namun kami terus kembangkan mereka yang terlibat dalam prostitusi online ini," katanya.
Dalam prakteknya, kata Rico, para pelaku gay ini bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus dan memiliki sandi-sandi khusus. sedangkan untuk eksekusinya dilakukan di mana saja.
"Untuk tarifnya berkisar 100 ribu hingga Rp1 juta. Ada sandinya, kalau B (battom) segini, kalau T (top) segini. Ini sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T," jelasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Pertama di Prancis, Gereja Protestan Menikahkan Pendeta Sesama Jenis