SuaraSumbar.id - Izet si pelaku pemalakan sopir truk di Kota Padang terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, aksi pemerasan yang viral di media sosial (medsos) itu dikategorikan sebagai pungutan liar yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.
Menurut Imam, pasal pungli yang disangkakan kepada tersangka Izet lantaran ia memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman supaya orang tersebut memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," katanya, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Usai Diciduk Polisi, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Minta Maaf
Pasca diciduk, tersangka Izet pun telah meminta maaf kepada seluruh pihak.
"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," katanya.
Izet mengaku berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali. Sejak aksinya viral, Izet mengaku tidak sanggup melihat medsos.
"Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf," katanya.
Seperti diketahui, tersangka Izet yang sempat sepekan buron diringkus jajaran Polda Sumbar di kawasan Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Sepekan Buron, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Diciduk di Tanah Datar
Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak preman hingga dipukuli. Aksi premanisme yang terekam video dan viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
- 1
- 2