Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Dijerat Pasal Pungli, Terancam 9 Tahun Penjara

Pasal pungli yang disangkakan kepada tersangka Izet lantaran ia memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman.

Riki Chandra
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:14 WIB
Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Dijerat Pasal Pungli, Terancam 9 Tahun Penjara
Izet, tersangka pemalakan sopir truk di Padang yang diringkus Polda Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Izet si pelaku pemalakan sopir truk di Kota Padang terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, aksi pemerasan yang viral di media sosial (medsos) itu dikategorikan sebagai pungutan liar yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Menurut Imam, pasal pungli yang disangkakan kepada tersangka Izet lantaran ia memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman supaya orang tersebut memberikan sesuatu yang dimiliki.

"Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," katanya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Usai Diciduk Polisi, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Minta Maaf

Pasca diciduk, tersangka Izet pun telah meminta maaf kepada seluruh pihak.

"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," katanya.

Izet mengaku berjanji kepada diri sendiri tidak akan mengulangi hal itu kembali. Sejak aksinya viral, Izet mengaku tidak sanggup melihat medsos.

"Saya tak sanggup melihat video itu, itu kekhilafan yang saya lakukan. Saya minta maaf," katanya.

Seperti diketahui, tersangka Izet yang sempat sepekan buron diringkus jajaran Polda Sumbar di kawasan Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Sepekan Buron, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Diciduk di Tanah Datar

Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak preman hingga dipukuli. Aksi premanisme yang terekam video dan viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Video pemalakan itu salah satunya diposting akun Facebook Yogi Bomex’s. Video tersebut pun telah dibagikan sebanyak 2.382 kali, ditonton 816 orang, dan dibanjiri ratusan komentar netizen.

Ternyata, kejadian dalam video pemalakan berdurasi 4 menit 37 detik itu dialami sopir truk di area PPI Indarung PT Semen Padang, Kota Padang pada Sabtu (10/7/2021).

Dalam video itu, tampak seorang pria memakai kemeja warna dongker berpadu kaos putih berdiri di pintu kemudi. Pria tersebut langsung mengeluarkan kata-kata kotor dengan bahasa Minang, kemudian juga memukul sopir. Sang sopir juga sempat menanyakan apa permasalahan yang terjadi.

“Ndak ado urang yang ndak amuah agiah pitih ka den di siko dek ang (tidak ada orang yang tidak mau memberi uang ke saya di sini, jelas kamu),” kata preman kepada sopir truk dengan nada keras di dalam video tersebut.

Si sopir di dalam video sempat memohon dan menjelaskan bahwa uang yang tersisa hanya untuk pegangan jalan ke Pekanbaru.

Preman itu malah kembali mengeluarkan kata-kata kotor. Sang sopir juga kembali mendapatkan tamparan dan baju ditarik untuk diminta turun dari kemudi. Si preman mengaku meminta uang untuk membeli minuman keras.

Si Preman tersebut juga menyebutkan nama panggilannya Izet yang sudah diketahui semua kalangan di daerah setempat.

“Sado sopir-sopir tu tau jo den mah, iko nan Izet tu, polisi tau jo den mah. Masalah e namo Izet paling banyak urang nan tau (semua sopir-sopir tau dengan saya. Ini yang Izet itu, Polisi juga tau dengan saya. Masalahnya nama Izet paling banyak diketahui orang),” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak