Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Dijerat Pasal Pungli, Terancam 9 Tahun Penjara

Pasal pungli yang disangkakan kepada tersangka Izet lantaran ia memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman.

Riki Chandra
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:14 WIB
Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Dijerat Pasal Pungli, Terancam 9 Tahun Penjara
Izet, tersangka pemalakan sopir truk di Padang yang diringkus Polda Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

Preman itu malah kembali mengeluarkan kata-kata kotor. Sang sopir juga kembali mendapatkan tamparan dan baju ditarik untuk diminta turun dari kemudi. Si preman mengaku meminta uang untuk membeli minuman keras.

Si Preman tersebut juga menyebutkan nama panggilannya Izet yang sudah diketahui semua kalangan di daerah setempat.

“Sado sopir-sopir tu tau jo den mah, iko nan Izet tu, polisi tau jo den mah. Masalah e namo Izet paling banyak urang nan tau (semua sopir-sopir tau dengan saya. Ini yang Izet itu, Polisi juga tau dengan saya. Masalahnya nama Izet paling banyak diketahui orang),” katanya. (Antara)

Baca Juga:Usai Diciduk Polisi, Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini