SuaraSumbar.id - Polresta Padang bakal segera mendirikan 4 pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pos penyekatan tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan. Hal ini bertujuan untuk menekan mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Padang.
"Personel gabungan menjaga pos untuk menekan mobilitas yang masuk ke Padang atau sebaliknya," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkofimda, Senin (12/7/2021).
Empat pos penyekatan itu didirikan di wilayah perbatasan Padang - Padang Pariaman, Padang - Kota Pariaman, Padang - Pesisir Selatan dan Padang - Kabupaten Solok.
Baca Juga:Belum Capai Target, Luhut Klaim Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat Turun 15 Persen
"Pos ini diaktifkan selama tangga 20 Juli 2021. Petugas akan stand by dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 24.00 WIB," katanya.
Personel ditugaskan per shift. Pertama dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan shift kedua yakni sampai pukul 20.00 WIB dan selanjutnya hingga pukul 24.00 WIB.
"Kami mengharapkan petugas dari Forkofimda yang ditugaskan ke pos penyekatan memahami soal antigen dan surat vaksin," imbuhnya.
Wali Kota Padang Hendri Septa sepakat dengan gagasan yang disampaikan Kapolresta Padang. Bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kota Padang harus menunjukkan bukti telah divaksin atau PCR.
"Kita setuju dengan didirikannya pos penyeketan. Artinya ini sudah kita lakukan dulunya ketika PSBB. Tujuannya ada untuk membatasi mobilitas masyarakat yang mau ke Padang," imbuhnya.
Baca Juga:Gara-gara Pocong Bergelantungan di Jalan saat PPKM Darurat, Pemotor Alami Kecelakan
Kontributor : B Rahmat