Dikepung Ribuan Massa, Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Akhirnya Ditunda

Ribuan massa mengepung rumah dinas Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar.

Riki Chandra
Kamis, 08 Juli 2021 | 22:00 WIB
Dikepung Ribuan Massa, Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Akhirnya Ditunda
Ribuan massa mencegah Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menjalankan putusan pengadilan. [Dok.Istimewa]

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rusma Yul Anwar mengatakan, pemenuhan panggilan itu bukan atas dasar desakan siapa pun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan untuk menjaga kondisifitas Pesisir Selatan.

"Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan," katanya.

Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan.

Baca Juga:Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan

Untuk diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang selama satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Rusma dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam eksepsi, dakwaan perkara hukum ini disebut-sebut kasusnya bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.

Dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel Vino, dari empat pelaku yang telah dilaporkan Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya tidak.

"Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil," ungkapnya ketika itu.

Baca Juga:Puji Indahnya Kawasan Mandeh, Sandiaga Uno: Surga di Selatan

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak