Cabuli Gadis 15 Tahun, Petani Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi

Jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang petani yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Riki Chandra
Kamis, 08 Juli 2021 | 13:45 WIB
Cabuli Gadis 15 Tahun, Petani Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi
Petani terduga cabul ditangkap Polres Limapuluh Kota. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang petani yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria berinisial AS (21) itu diciduk pada Senin (6/7/2021). Pelaku diringkus di rumah neneknya di kawasan Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi, Kamis (8/7/2021). Menurutnya, tersangka ditangkap dengan surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Dilansir dari Covesia.com - jaringan Suara.com, AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun. Aksi dugaan pencabulan itu terjadi sekitar bulan November 2020 sebanyak 3 kali.

Baca Juga:Driver Taksi Online Rudapaksa Siswi SMA di Medan Ditangkap

AS memacari korban dan modusnya menjanjikan korban nikah jika nanti korban hamil. Korban pun pasrah dan menyerahkan masa depannya kepada pelaku.

Kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban memergoki pelaku sedang berbuat tak senonoh kepada anaknya di belakang rumahnya pada malam hari. Saat itu, pelaku langsung melarikan diri karena diteriaki ibu korban.

Orang tua korban yang marah dengan aksi bejat pelaku langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel Mapolres Limapuluh Kota.

Baca Juga:Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini