WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Selama 8x24 Jam, Berlaku Mulai 6 Juli 2021

Semua pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam saat tiba di Indonesia.

Riki Chandra
Senin, 05 Juli 2021 | 10:10 WIB
WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Selama 8x24 Jam, Berlaku Mulai 6 Juli 2021
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

SuaraSumbar.id - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, semua pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam saat tiba di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan adanya aturan ini, kata Ganip, berarti mengubah aturan sebelumnya mengenai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan internasional.

"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT, PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Karantina 8x24 jam

Nantinya, biaya untuk melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) dan karantina bagi WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun bagi WNA harus menanggungnya sendiri.

Pengecualian diberikan bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing. Selain itu, karantina harus dijalankan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.

"Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," katanya.

Ketika hari ketujuh karantina, WNI dan WNA yang menjalankannya harus mengikuti tes RT-PCR. Jika negatif, maka diizinkan beraktifitas seperti biasa di Indonesia.

"Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri," pungkasnya. (Suara.com)

Baca Juga:Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8X24 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak