PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:36 WIB
PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraSumbar.id - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," ujar Yaqut.

Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan kurban, yakni pemotongan hewan kurban hanya disaksikan oleh yang berkurban.

Baca Juga:PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali

Aturan tersebut diputuskan setelah mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," ucap dia.

Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging kurban. Sehingga daging kurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, Yaqut juga menjelaskan jika seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Baca Juga:Anies Baswedan: Situasi Jakarta Genting dan Darurat, Jangan Bepergian Kecuali Mendesak!

"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," katanya. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini