Makin Menggila, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 21.342 Kasus Dalam Sehari

Dari jumlah itu, ada tambahan 402 orang meninggal sehingga total menjadi 57.138 jiwa meninggal dunia.

Riki Chandra
Minggu, 27 Juni 2021 | 18:15 WIB
Makin Menggila, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 21.342 Kasus Dalam Sehari
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Antara)

SuaraSumbar.id - Kasus Covid-19 di Indonesia makin menggila. Hari ini, Minggu (27/6/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 21.342 orang.

Atas penambahan yang memecahkan rekor lagi itu, total positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.115.304 orang.

Dari jumlah itu, ada tambahan 402 orang meninggal sehingga total menjadi 57.138 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 8.024 orang yang sembuh sehingga total menjadi 1.850.418 orang lainnya dinyatakan sembuh. Sedangkan kasus aktif naik 12.909 menjadi 207.685 orang, dengan jumlah suspek mencapai 129.891 orang.

Baca Juga:Covid-19 Mengkhawatirkan, MUI Minta Akses Keluar Masuk Indonesia Ditutup

Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 98.904 spesimen dari 79.533 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 19.518.202 spesimen dari 13.042.286 orang.

Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.

Data kemarin, positif 2.093.962 orang, 194.776 orang kasus aktif, 1.842.457 orang sembuh, dan meninggal 56.729 jiwa.

BPOM Setujui Vaksin Covid-19 untuk Anak-anak

Baca Juga:Kasus Corona RI Pecah Rekor Lagi, Satgas: Dampak Liburan dan Varian Baru

BPOM setujui vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun. Itu berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar di media sosial.

Surat tersebut memuat hasil evaluasi khasiat dan keamanan Komite Nasional Penilai Obat, terkait vaksin Covid-19 buatan Bio Farma yang menggunakan bahan Sinovac.

Surat tersebut memuat hasil penilaian Rapat Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 pada tanggal 26 Juni 2021, terkait pengajuan penggunaan aksin Covid-19 pada anak usia 3-17 tahun.

"Merekomendasikan untuk menerima penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose)," tulis surat tersebut.

Adapun sejumlah pertimbangan yang mendasari bolehnya pemberian vaksin untuk anak usia 12-17 tahun antara lain:

Profil imunogenitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/0,5 mL) lebih baik dibanding dosis rendah. (300 SU/0,5 mL).

Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.

Jumlah subjek pada populasi <12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.

Imunogenitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa.

Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.

Keputusan tersebut juga menyarankan agar ada penelitian lanjutan terkait efektivitas dan efek samping vaksin pada populasi usia lebih muda yakni 6-11 tahun dan 3-5 tahun.

Berdasarkan temuan dan laporan tersebut BPOM memutuskan bahwa vaksin Covid-19 memunculkan respons antibodi dan kekebalan untuk mencegah keparahan infeksi Covid-19, untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.

Suara.com sudah mencoba mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada BPOM. Namun Kepala BPOM Penny K. Lukito dan juga juru bicara vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum memmberikan jawaban. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini