Catat! Ini Formasi CPNS 2021 Bagi Penyandang Disabilitas

Anda perlu tahu formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas.

Riki Chandra
Minggu, 27 Juni 2021 | 09:15 WIB
Catat! Ini Formasi CPNS 2021 Bagi Penyandang Disabilitas
Ilustrasi rekruitmen CPNS dan PPPK. [Antara]

SuaraSumbar.id - Kabar pembukaan CPNS 2021 semakin ramai. Namun, anda perlu tahu formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan oleh BKN melalui akun instagram resminya @bknidofficial pada Kamis, 24 Juni 2021. BKN menulis, "#SobatBKN, tahu gak kalau kesempatan berkompetisi dalam Seleksi ASN 2021 tidak hanya dibuka untuk formasi umum, tetapi terbuka juga lho bagi peserta berkebutuhan khusus lewat formasi khusus Penyandang Disabilitas."

Berikut kriteria jenis jabatan yang dapat diisi oleh penyandang disabilitas.

1. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
2. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
3. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
4. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Baca Juga:Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas

Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah yang menyatakan setiap instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

Instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Persyaratan umum formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas

Berkaitan dengan persyaratan umum formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas, BKN menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
11. Dokumen pendaftaran CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas

Baca Juga:Keterlaluan, Oknum Satpam Tendang Penyandang Disabilitas di Pajak Medan

Untuk bisa mendaftar formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak