Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal

Laporan ICW menyoal layanan helikopter yang digunakan Firli Bahuri ketika pulang kampung

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Juni 2021 | 14:45 WIB
Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal
Ilustrasi dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian]

“Komisaris perusahaan itu pernah menjadi saksi dalam kasus suap izin Meikarta,” kata dia.

Tak hanya ICW yang tergelitik melakukan verifikasi ketidakwajaran harga. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, mengaku melakukan hal serupa.

Meski tak sama persis, harga sewa yang ia peroleh tak jauh beda. Biaya sewa helikopter PK-JTX, kata dia, sekitar Rp 35 juta per jam.

Helikopter jenis itu lebih rendah dari yang disewa Firli. “Saya sudah melaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Tapi belum direspons,” kata dia.

Baca Juga:Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK pernah melakukan pemeriksaan kasus ini. Pemeriksaan itu berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran etik.

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Dewas KPK menilai alasan Firli menggunakan helikopter tidak berdasar.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan ICW maupun Boyamin karena kasus itu sudah tutup buku.

“Kasus itu sudah kami periksa,” kata Syamsuddin Haris.

Menurut Wana, laporan yang ia buat kali ini berbeda dengan materi pemeriksaan Dewas ketika itu.

Baca Juga:Jejak Firli Bahuri di KPK: Dugaan Bocornya Kasus hingga Taktik 'Mengunci' Pemimpin Lain

Dia menjelaskan, pemeriksaan Dewas KPK saat itu tidak berusaha mendalami validitas harga yang dibayarkan Firli. Dewas hanya menerima begitu saja pengakuan yang disampaikan oleh Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini