SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial N (34), meninggal dunia usai diduga dianiaya saat menghadiri pesta pernikahan di Tanjung Paku, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (29/7/2025) dini hari.
Dua terduga pelaku penganiayaan telah diringkus jajaran Polres Solok Kota. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Korban N merupakan warga Jalan Batang Lembang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa ini diketahui polisi setelah adanya laporan saksi bernama Desnita (38) yang juga tinggal di kawasan tersebut.
Iptu Oon mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di Perumnas Tanjung Paku di acara pesta pernikahan anak dari saudara salah seorang pelaku.
Pelaku IA alias Bay (24) datang ke lokasi pesta tengah malam. Ia ikut menikmati sajian makanan dan minum campuran tuak. Setelah itu, Bay ikut bergabung di area musik dangdut bersama tuan rumah yang juga pelaku berinisial RN (40).
Lantas, di tengah suasa pesta, terjadi cekcok mulut antara RN dengan korban N hingga berujung penamparan. Kemudian, Bay menendang rusuk korban hingga terjatuh.
"Pelaku Bay juga memukul keras bagian kepala korban," kata Iptu Oon menceritakan kronologinya, Kamis (31/7/2025).
Aksi keributan itu dilerai, Bay pun meninggalkan lokasi pesta. Setelah itu, ia pun kembali ke lokasi untuk memastikan apakah keributan sudah berakhir. Namun, yang dilihatnya korban justru tergeletak di atas pentas.
Kepada polisi, Bay mengaku disuruh pelaku RN untuk membuang korban ke sungai. Permintaan itu ditolaknya dan ia justru pergi meninggalkan lokasi dan kabur ke Nagari Tanjung Ampalu, Sijunjung.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Bay mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. "Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Ampalu, dan kemudian ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota di Kabupaten Sijunjung," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel Polres Solok Kota. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.