Maling Buah Kelapa Sawit, Sopir Truk Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi

Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, berikut bersama barang bukti, katanya.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:47 WIB
Maling Buah Kelapa Sawit, Sopir Truk Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial DA (38) diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, karena terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit. Pelaku diduga maling buah sawit milik PTP Nusantara VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (10/6/2021).

Informasinya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu dilaporkan petugas keamanan perusahaan, membawa sekitar 1,5 ton sawit dari areal perkebunan PTP Nusantara VI menggunakan truk.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 Juni 2021.

“Tersangka ditangkap setelah diamankan pihak keamanan PTP Nusantara VI. Setelah dilakukan pemerikaan oleh Unit I Pidum, kemudian tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:Daftar 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Sumbar Versi 4ICU UniRnak

Awalnya, DA diamankan pihak PTP Nusantara pada Kamis (10/6) sekira pukul 04.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, DA, diketahui hanya seorang diri. Dia diduga sudah mengenal wilayah di areal perkebunan sawit milik PTP Nusantara, karena ia adalah warga setempat.

Selain mengamankan DA, berdasarkan pengakuannya, polisi pun kemudian mengamankan barang bukti, yakni 1.530 Kilogram buah sawit. Termasuk 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis Colt Diesel warna kuning bernomor Polisi, BA 9877 CU.

Kepolisian memastikan tersangka akan menjalankan proses hukum lebih lanjut akibat aksi pencurian yang dilakukannya. DA dijerat pidana karena melanggar Pasal 363 ayat (1) angka ke 4 UU KUHP.

“Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, berikut bersama barang bukti,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak