Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum

Dalam pledoinya, Habib Rizieq juga menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental.

Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 12:35 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat membacakan pleidoi kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraSumbar.id - Habib Rizieq Shihab menyebut tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya terlalu sadis dan tidak bermoral.

Hal itu disampaikan eks pentolan FPI itu dalam nota pembelaan atau pledoi kasus swab test RS UMMI yang dibacakannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam pledoinya, Habib Rizieq juga menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.

Baca Juga:Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat saat JPU menuntut dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI.

"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya.

Seharusnya, kata Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Baca Juga:Tak Terima Dituntut 6 Tahun Bui, Rizieq Bawa-bawa Nama Djoko Tjandra hingga Jaksa Pinangki

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak