DPRD Sumbar Sebut Barang Negara Senilai Rp 1,54 Miliar Masih Dikuasai Mantan Kepala Daerah

"Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," katanya.

Riki Chandra
Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:36 WIB
DPRD Sumbar Sebut Barang Negara Senilai Rp 1,54 Miliar Masih Dikuasai Mantan Kepala Daerah
Anggota DPRD Sumbar, M Nurnas. [Dok.Antara]

"Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak