"Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum," kata dia. (Antara)
DPRD Sumbar Sebut Barang Negara Senilai Rp 1,54 Miliar Masih Dikuasai Mantan Kepala Daerah
"Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," katanya.
Riki Chandra
Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:36 WIB

BERITA TERKAIT
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
08 April 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
10 April 2025 | 16:46 WIB WIBTerkini