Kemenkumhan RI Tunda Pendaftaran CPNS 2021, Ini Alasannya

Tubagus belum dapat memberi tanggal pasti resmi diumumkannya informasi mengenai rekrutmen CPNS sekaligus tanggal pendaftarannya.

Riki Chandra
Minggu, 30 Mei 2021 | 17:22 WIB
Kemenkumhan RI Tunda Pendaftaran CPNS 2021, Ini Alasannya
Ilustrasi CPNS (dok istimewa)

SuaraSumbar.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tahun 2021 ditunda.

Semula, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 akan dibuka pada 31 Mei. Namun saat ini, pihak Kemenkumham mengambil keputusan untuk menunda waktu pendaftaran CPNS.

“Pengumuman pendaftaran CPNS Kemenkumham (semula tanggal 30 Mei/hari ini diundur). Demikian pula pendaftarannya yang semula dijadwalkan pada 31 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Meski demikian, Tubagus belum dapat memberi tanggal pasti resmi diumumkannya informasi mengenai rekrutmen CPNS sekaligus tanggal pendaftarannya.

Baca Juga:Pengumuman! Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Ditunda

“Menunggu informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” kata dia menambahkan.

Dalam keterangan yang sama, ia mengingatkan masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi, salah satunya laman khusus rekrutmen CPNS Kemenkumham yang dapat diakses di cpns.kemenkumham.go.id.

Badan Kepegawaian Negara melalui surat yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5) menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih akan diinformasikan lebih lanjut.

Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.

Baca Juga:6 Tips Lolos Seleksi CPNS 2021 dan Formasi yang Sepi Peminat

Dalam surat itu, Kepala BKN meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Sedangkan, biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, demikian pengumuman dari BKN.

Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

BKN juga meminta tiap instansi mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksinya masing-masing.

Poin lainnya yang disampaikan oleh BKN ke pejabat tingkat pusat dan daerah, yaitu tiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021.

“(Surat itu, Red) ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah,” demikian salah satu poin surat tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini