Jelang Dipecat, Wali Nagari Kota Gadang Guguak Akui Pernah Dihukum Eks Bupati Solok Gusmal

"Kita sudah kirimkan surat ke Komisi I DRPD sebagai pihak yang berwenang. Kita menunggu tanggapan," katanya.

Riki Chandra
Minggu, 30 Mei 2021 | 14:29 WIB
Jelang Dipecat, Wali Nagari Kota Gadang Guguak Akui Pernah Dihukum Eks Bupati Solok Gusmal
Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, yang diberhentikan Bupati Solok. [Dok.ist]

SuaraSumbar.id - Jelang surat pemberhentiannya dikeluarkan Bupati Solok, Epyardi Asda, Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra mengakui pernah ditegur dan dan diberikan hukuman oleh Bupati Solok era Gusmal Dt Rajo Lelo.

Menurut Carles, peringatan itu terjadi saat dirinya baru dilantik menjadi wali nagari. Peringatan yang dilayangkan Eks Bupati Solok Gusmal menyangkut dirinya dianggap semena-mena memecat memecat perangkat nagari yakni kepala jorong.

Carles menyebut dirinya dilantik menjadi wali nagari pada Januari 2020. Eks Bupati Solok Gusmal pun memperingati dirinya untuk tidak tidak semena-mena memberhentikan perangkat nagari.

"Karena ada aroma tak sedap, aturan itu saya langgar dan memberhentikan jorong tanpa prosedurnya. Atas aksi itu juga saya ditegur, diperiksa, kemudian diberi hukuman," katanya kepada Suara.com, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga:Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok

Lantas, kata Carles, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut keluar pada Desember 2020 dan dia sendiri mengklaim telah menjalani hukuman atas kesalahannya memecat kepala jorong.

Namun hari ini setelah hukuman dijalaninya, Carles diberhentikan atas dasar kasus yang sama.

"Ibaratkan orang maling motor yang ditangkap polisi dan dihukum oleh hakim, misalnya 5 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, orang tersebut kembali ditangkap polisi karena dulu pernah maling motor. Kalau dulu, kan hukumannya sudah dijalani. Nah, kasus yang saya alami sekarang sama dengan itu," katanya.

Atas pemecatan itu, Carles mengaku akan menyurati Bupati Solok. Selain itu dia juga mengaku mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai wali nagari.

"Kita sudah kirimkan surat ke Komisi I DRPD sebagai pihak yang berwenang. Kita menunggu tanggapan," katanya.

Baca Juga:Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya

Diketahui sebelumnya, selain surat keputusan bupati, pemberhentian wali nagari ini juga berlandaskan surat ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.

Kemudian surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar.

Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar mengatakan, Wali Nagari Guguak ketika menjabat telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.

"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari BPN nya. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," katanya ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.

Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, kata dia, yang bersangkutan meski diberi tindakan tegas. "Kalau yang beliau tidak ada kesalahan bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.

Kemudian dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa yang menjadi dasar lain pemberhentian walinagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.

Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku sejak tanggal 27 Mei 2021.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak