Kisruh Hutang Pilkada, Polisi Periksa Eks Bupati Solok dan 4 Orang Saksi

"Kalau saksi sebanyak empat orang yang telah kami periksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Riki Chandra
Jum'at, 23 April 2021 | 09:15 WIB
Kisruh Hutang Pilkada, Polisi Periksa Eks Bupati Solok dan 4 Orang Saksi
Eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo. [Istimewa/Klik Positif]

SuaraSumbar.id - Polisi telah memeriksa eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo yang dilaporkan melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri.

"Ya, kami sudah melakukan pemanggilan seminggu lalu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (22/4/2021).

Selain Gusmal Dt Rajo Lelo, kata Evi, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:Badan Aurel Panas dan Suara Bindeng Sebelum Atta Halilintar Positif COVID

"Kalau saksi sebanyak empat orang yang telah kami periksa. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda, melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo ke Polres Solok Kota, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021) malam.

Eks Bupati Solok itu diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Kasus yang berawal dari masalah utang piutang itu juga menyeret nama eks Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin.

Pelaporan dua mantan penguasa Kabupaten Solok periode 2015-2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri.

Menurutnya, mantan anggota DPR RI itu melapor ke Polres Solok Kota didampingi Penasehat Hukum (PH), Armen Bakar Cs.

Baca Juga:Ratusan WN India Masuk Indonesia Saat Kasus Covid-19 Meroket di Sana

"Benar, melapor tadi malam dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan," katanya kepada SuaraSumbar.id, melalui telepon seluler, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, eks Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo tak menampik pernah berutang kepada Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda. Namun, utang tersebut diakui Gusmal telah dibayar.

Menurut Gusmal, uang yang dipinjam kepada Epyardi Asda kala itu digunakan untuk kebutuhan Pilkada 2015 bersama pasangannya, Yulfadri Nurdin.

Gusmal menegaskan, jumlah uang yang dipinjamnya ke Epyardi Asda hanya Rp 1 miliar dan bukan Rp 1,3 miliar.

"Saya berutang berdua sama Pak Yulfadri. Semuanya berjumlah Rp 1 miliar. Utang bagian saya Rp 600 juta dan itu sudah saya lunasi," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (8/4/2021).

Menurut Gusmal, uang pinjaman mantan Anggota DPR RI itu digunakan untuk biaya saksi pada Pilkada 2015.

"Saya menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan seluas satu hektare. Utang itu sudah saya bayar tahun 2020 lalu," katanya.

Menanggapi pelaporan Epyardi Asda ke polisi, Gusmal mengaku santai dan siap menghadapinya.

"Itu hak mereka sebagai warga negara untuk melapor. Pokoknya kita hadapi sajalah. Yang jelas saya tidak ada lagi punya utang sama dia (Epyardi)," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini