Gara-gara Video Call Sex, Oknum Wali Nagari di Sumbar Dipecat Bupati

Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.

Riki Chandra
Rabu, 19 Mei 2021 | 07:08 WIB
Gara-gara Video Call Sex, Oknum Wali Nagari di Sumbar Dipecat Bupati
Ilustrasi video call

SuaraSumbar.id - Seorang oknum wali nagari di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dipecat bupati gara-gara video call sex atau VCS-nya dengan seorang perempuan beredar di masyarakat.

Wali Nagari Jambak berinisial EM itu telah resmi diberhentikan dari jabatannya karena kasus dugaan asusila tersebut.

"Benar, Wali Nagari Jambak telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Alim Bazar, Selasa (18/5/2021).

Pemberhentian wali nagari itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.

Baca Juga:Usai Ambulans, Pemkot Padang Kirim Donasi Rp 100 untuk Palestina

Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.

Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.

Saat ini, pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.

Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (Pj) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya. (Antara)

Baca Juga:Dua Unit Rumah Warga Solok Selatan Diterjang Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak