Daftar 4 Daerah di Sumbar Buka Objek Wisata Selama Libur Lebaran

Syarat itu di antaranya, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung pada waktu bersamaan ke dalam objek wisata sehingga tidak terjadi penumpukan.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Mei 2021 | 13:15 WIB
Daftar 4 Daerah di Sumbar Buka Objek Wisata Selama Libur Lebaran
Pantai Gandoriah Pariaman [Ist]

SuaraSumbar.id - Selama libur Lebaran 1442 Hijriyah, empat daerah di Sumatera Barat (Sumbar) tetap membuka kawasan objek wisatanya untuk pengunjung. Daerah-daerah tersebut berada di zona kuning Covid-19.

"Daerah itu masing-masing Pariaman, Solok, Kabupaten Solok dan Dharmasraya akan membuka objek wisatanya dengan penerapan syarat khusus," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Sumbar, Doni Hendra, Jumat (14/5/2021).

Syarat itu di antaranya, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung pada waktu bersamaan ke dalam objek wisata sehingga tidak terjadi penumpukan.

Sementara itu, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker selama dalam objek wisata.

Baca Juga:Objek Wisata Bantul Buka, Wisatawan Lokal Tak Perlu Bawa Surat Bebas Covid

Doni mengatakan, pembukaan objek wisata itu sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 itu tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.

"Bagi daerah zona hijau dan zona kuning memang dimungkinkan untuk membuka objek wisata dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Pariaman Dwi Marhen Yono membenarkan daerahnya akan membuka objek wisata pada libur lebaran 1442 H/2021.

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/27/Perbud/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pariaman dan kawasan Wisata pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam edaran itu dikatakan objek wisata yang dibuka harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga:Dua Pemudik Sumbar dari Riau Tewas di Sungai 50 Kota, Satu Masih Dicari

Petugas restribusi masuk kawasan wisata memaksimalkan penggunaan e-resttribusi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Kemudian juga harus dipastikan tidak ada pedagang tambahan (baru) pada untuk beberapa destinas diantaranya pantai Cermin, Pantai Gondoriah, Pantai Kata dan pantai Talao Pauh.

"Semua pengunjung juga wajib menerapkan protokol COVID-19," ujarnya.

Senada Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Dharmasraya, Benny Mandala Putra menyebut objek wisata di daerahnya juga akan dibuka tetapi lebih untuk wisatawan lokal.

"Dharmasraya berbatasan dengan Riau dan Jambi. Perlu kami wanti-wanti objek wisata hanya untuk wisatawan lokal," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak