SuaraSumbar.id - Carles Camra tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Dia berencana akan menyurati bupati pasca diberhentikan sebagai wali nagari.
Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles mengaku tidak pernah ditegur, diperiksa dan peringatan lainnya. Namun secara tiba-tiba dikeluarkan saja surat pemberhentian.
"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Carles mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Solok. Atas dasar itu, Carles akan menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut.
Baca Juga:Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
"Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerjasama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Inspektorat dan bahkan Sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini," katanya.
Carles juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar pemecatannya. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya.
"Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat jorong baru yang tidak legal," katanya.
Usai pengangkatan jorong baru, Carles mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat Kabupaten Solok yang meminta dirinya memberhentikan kepala jorong baru.
"Saya berhentikan jorong baru itu. Kemudian saya diminta merekrut jorong yang baru sesuai dengan Permendagri dan itu sudah saya lakukan," katanya.
Baca Juga:7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Pembentukan jorong baru sesuai Permendagri, kata Carles, juga dibuktikan dengan telah telah dikeluarkannya LHP-nya dengan nomor 736/ekspetorat/ATT/LHP/2020. Artinya kasus tentang pemberhentian jorong sudah selesai dengan telah dikeluarkannya LHP.
"Yang saya pertanyakan keputusan Bupati Kabupaten Solok Nomor 412.1-209-2021 tentang pemberhentian Walinagari Jorong Gadang, membaca, surat ketua BPN dikeluarkan tanggal 15 April 2021. Kalau pada tanggal tersebut, kapan saya memberhentikan jorong yang dimaksud," jelasnya.
"Yang saya tanyakan lagi, surat BPN ini mengajukan berdasarkan apa? Lagian, surat pemberhentian saya itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM dan mengapa tidak bupati langsung yang memberhentikan," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Carles Camra diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 412.1-209-2021 yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Eypardi Asda.
Dalam surat keputusan itu, Carles Camra diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf c, huruf d dan huruf e Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar. Menurutnya, Wali Nagari Koto Gadang Guguak itu telah melanggar undang-undang yang tertuang dalam surat keputusan bupati.
"Telah dikaji oleh tim. Kemudian ada surat dari Badan Pemusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguak. Ditambah surat Diskrimun Polda Sumbar," kata Edisar ketika dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.
Sesuai surat dari berbagai pihak tersebut, Pemkab Solok pun memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
"Kalau beliau (wali nagari) tidak ada kesalahan, bupati tidak berani memberhentikan," imbuhnya.
Diketahui, pemberhentian walinagari juga sesuai dengan surat Ketua BPN Koto Gadang Guguak Nomor 03/BPN-GGK/2021 15 April 2021 perihal mohon petunjuk pemberhentian perangkat nagari oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguak.
Kemudian, surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah Sumatera Barat B/804/IV/RES.1.24/2021 Ditreskrimum tanggal 13 April 2021 perihal mengenai klarifikasi.
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
Kemudian yang menjadi dasar lain pemberhentian wali nagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.
Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.
Kontributor : B Rahmat