Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok

"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:39 WIB
Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok
Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, yang diberhentikan Bupati Solok. [Dok.ist]

SuaraSumbar.id - Carles Camra tidak terima dipecat sebagai Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Dia berencana akan menyurati bupati pasca diberhentikan sebagai wali nagari.

Sebelum keluarnya surat pemecatan itu, Carles mengaku tidak pernah ditegur, diperiksa dan peringatan lainnya. Namun secara tiba-tiba dikeluarkan saja surat pemberhentian.

"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (28/5/2021) malam.

Carles mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Solok. Atas dasar itu, Carles akan menyurati Bupati Solok dan menyampaikan rasa keberatannya atas pemecatan tersebut.

Baca Juga:Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya

"Saya akan mengajukan surat keberatan kepada bupati dengan bekerjasama dengan beberapa pihak. Setelah saya telusuri, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Inspektorat dan bahkan Sekda tidak juga mengetahui soal pemecatan ini," katanya.

Carles juga menanggapi surat Ditreskrimum Sumbar yang menjadi salah satu dasar pemecatannya. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Polda Sumbar itu merupakan pengaduan dari kepala jorong yang diberhentikannya.

"Pertama, awal saya memberhentikan kepala jorong tersebut memang tidak sesuai dengan Permendagri dan mengangkat jorong baru yang tidak legal," katanya.

Usai pengangkatan jorong baru, Carles mengaku ditegur dan mendapat pembinaan dari DPMN dan Inspektorat Kabupaten Solok yang meminta dirinya memberhentikan kepala jorong baru.

"Saya berhentikan jorong baru itu. Kemudian saya diminta merekrut jorong yang baru sesuai dengan Permendagri dan itu sudah saya lakukan," katanya.

Baca Juga:7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Pembentukan jorong baru sesuai Permendagri, kata Carles, juga dibuktikan dengan telah telah dikeluarkannya LHP-nya dengan nomor 736/ekspetorat/ATT/LHP/2020. Artinya kasus tentang pemberhentian jorong sudah selesai dengan telah dikeluarkannya LHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini