Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok

"Saya mempertanyakan lagi, memang begini caranya pemerintah Kabupaten Solok atau ada aturan yang baru," katanya.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:39 WIB
Tak Terima Dipecat, Wali Nagari Koto Gadang Guguak Bakal Surati Bupati Solok
Wali Nagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, yang diberhentikan Bupati Solok. [Dok.ist]

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pemberhentian wali nagari berdasarkan pengkajian oleh tim dan didasari oleh surat dari BPN dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Maka kepada wali nagari yang melakukan pelanggaran itu harus diberi tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.

Kemudian yang menjadi dasar lain pemberhentian wali nagari yang dituangkan dalam surat keputusan itu, undang-undang nomor 12 tahun tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah Sumatera Tengah.

Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.

Baca Juga:Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini