Tambak Udang Disebut Rusak Cemara Laut Pesisir Selatan, Diduga Tak Berizin

Tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.

Riki Chandra
Selasa, 25 Mei 2021 | 17:15 WIB
Tambak Udang Disebut Rusak Cemara Laut Pesisir Selatan, Diduga Tak Berizin
Tambak udang yang diduga merusak lingkungan dan tidak memiliki izin di kawasan pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Keberadaan tambak udang di pantai Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diduga merusak kawasan cemara pantai. Bahkan, tambak udang tersebut juga diduga tidak berizin.

Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, tambak udang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan.

“Memang lebih kurang 2 tahun belakangan ini tambak udang beroperasi di kawasan pantai Kampung Koto Baru,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, tambak udang itu berada di kawasan sempadan pantai Kampung Koto Baru. Keberadaan tambak juga memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.

Baca Juga:Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar

“Sudah merusak sebagian cemara konservasi yang ditanam pemerintah. Kami beberapa kali sudah berupaya menemui pemilik tambak terkait kondisi ini, tapi pemilik terkesan mengelak. Kami juga sudah konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” katanya.

Seperti diketahui, cemara pantai merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah, dan dapat menahan abrasi pantai serta mampu memperlambat arus bencana alam seperti tsunami.

“Selain diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan dengan merusak pohon cemara yang sama-sama kita ketahui manfaatnya. Di lapangan, dilihat pohon cemara itu sengaja ditebang. Jadi kita harapkan ini diproses,” katanya lagi.

Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil juga membenarkan bahwa tambak udang itu tidak memiliki izin.

"Tambak itu ada tiga dan ketiga-tiganya belum satupun menunjukkan perizinannya ke pihak kecamatan,” katanya.

Baca Juga:Harga Masker hingga Hazmat Janggal, Dana Covid BPBD Sumbar Diadukan ke KPK

“Persoalan ini telah sampai kepada pengaduan ke polisi. Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” katanya lagi.

Terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.

“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak