"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengingatkan bupati dan wali kota melakukan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu, kata dia.
Menurut dia jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada dampaknya akan banyak.
Baca Juga:Ngamuk, Mahyeldi Hukum Pj Sekda Sumbar Saat Apel Perdana Usai Lebaran
"Mulai dari karir ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa angkat bicara terkait dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang yang dilantik pada 15 April 2021.
"Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata dia saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari.
Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.
"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," kata dia.
Baca Juga:Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
Terkait dengan permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi ia mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat.