Resmi! Pemkot Padang Larang Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka

Hendri Septa mengatakan, dengan berat hati, salat Idul Fitri tidak bisa dilakukan di masjid, musala atau pun di lapangan terbuka.

Riki Chandra
Selasa, 11 Mei 2021 | 07:15 WIB
Resmi! Pemkot Padang Larang Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka
Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Dok.Diskominfo Padang]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1422 Hijriah di lapangan terbuka dan rumah ibadah. Langkah ini diambil atas dasar pertimbangan melonjaknya angka penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah cukup di rumah saja. Ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19, serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif," kata Wali Kota Padang, Hendri Septadi Padang, Senin (10/5/2021).

Hendri Septa mengatakan, dengan berat hati, salat Idul Fitri tidak bisa dilakukan di masjid, musala atau pun di lapangan terbuka.

Keputusan bersama unsur Forkopimda ini diambil seiring dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat yang menyatakan daerah yang berada di zona oranye serta zona merah penyebaran Covid-19 meniadakan salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka.

Baca Juga:Bupati Jember: Salat Idul Fitri 15 Persen dari Kapasitas Masjid

"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti salat Id, baik di lapangan, masjid dan musala, ditiadakan," kata politisi PAN itu.

Selain meniadakan pelaksanaan salat Id di rumah ibadah dan lapangan, Pemkot Padang juga mengimbau kepada siapa saja untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal serta menutup seluruh objek wisata di Padang.

"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran dan libur Lebaran kali ini," tegasnya.

Imbauan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga. Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.

Baca Juga:Pemkab Siak Tak Larang Salat Id di Masjid, tapi Diimbau Gelar di Rumah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini