Hanya 4 Daerah di Sumbar Bisa Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Berdasarkan zonasi yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, daerah yang masuk zona kuning hanya 4 kabupaten dan kota.

Riki Chandra
Senin, 10 Mei 2021 | 09:15 WIB
Hanya 4 Daerah di Sumbar Bisa Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6).

SuaraSumbar.id - Tidak semua daerah di Sumatera Barat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka. Setidaknya, hanya empat daerah yang dibolehkan salat di masjid dan lapangan terbuka tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumbar nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota di Sumbar.

"Daerah yang berzona kuning dan hijau dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam edaran tersebut, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).

Berdasarkan zonasi yang dikeluarkan gugus tugas penanganan Covid-19 Sumbar, daerah yang masuk zona kuning hanya 4, yakni Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca Juga:Tempat Wisata Sumbar di Zona Merah-Oranye Covid Dilarang Buka

Sementara itu daerah yang penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Di daerah dua kriteria ini, salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing.

Artinya, 15 Kabupaten dan kota yang ada di Sumbar yang berada di zona oranye hendaknya melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Terkait open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan Gubernur meminta pejabat/ASN di Sumatera Barat yang merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi untuk tidak melakukan acara tersebut.

Hal itu mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baca Juga:Aliran Listrik 15 Desa Terputus Akibat Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini