SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:10 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
Eks Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengungkapkan rasa syukurnya atas dibatalkannya SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus mengambil tindakan terhadap orang yang telah mengusulkan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.

"Jika saya di posisi Menteri Pendidikan, bakal pecat orang-orang yang telah pengesahan SKB," katanya, Jumat (7/5/2021).

Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Ia mencontohkan tentang perayakan Nyepi di Bali, pada hari itu bahkan pesawat pun ditutup (tidak beroperasi), itu juga bagian dari kebhinnekaan.

"Begitu pun dengan berpakaian muslim, termasuk bagian dari kebhinnekaan. Jadi ini adalah kado terindah bagi kita masyarakat Sumbar, masyarakat minang dan wujud keberhasilan kita mempertahankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," katanya.

Fauzi Bahar mengungkapkan dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri tersebut, bukti di negeri ini masih ada keadilan. Mahkamah Agung masih berkata benar walaupun pahit.

"Ketika aturan ini dilemahkan, di sini peran kita untuk terus menyuruh anak-anak kita tetap berpakaian muslim," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga:MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini