SuaraSumbar.id - Selama masa libur Lebaran Idul Fitri 2021, Polri menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penutupan layanan penerbitan SIM terhitung sejak 12 hingga 16 Mei. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," begitu bunyi salah satu poin dalam Surat Telegram Kapolri seperti dikutip Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur Lebaran diberi kelonggaran alias dispensasi. Mereka diperkenankan untuk memperpanjang pada tanggal 17 hingga 19 Mei.
Baca Juga:Polri Tutup Sementara Layanan Penerbitan SIM Selama Libur Lebaran
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati mengungkapkan ada alternatif lain bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di masa libur Lebaran.
Alternatif itu dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," katanya. (Suara.com)
Baca Juga:Catat! Ini Jadwal Perpanjangan SIM Drive Thru di Kota Semarang